Conflict of Interest Policy

Kebijakan Konflik Kepentingan (Conflict of Interest Policy)
 
Jurnal Studi Pendidikan Dasar (JSPED) berkomitmen menjaga integritas, objektivitas, transparansi, dan independensi dalam seluruh proses penerbitan artikel ilmiah. Untuk memastikan bahwa keputusan editorial dan hasil penelaahan naskah dilakukan secara adil serta profesional, JSPED mewajibkan seluruh pihak yang terlibat dalam proses publikasi, termasuk penulis, editor, dan mitra bestari (reviewer), untuk mengungkapkan potensi konflik kepentingan yang dapat memengaruhi penilaian atau keputusan akademik.
 
1. Pengertian Konflik Kepentingan
Konflik kepentingan adalah kondisi ketika kepentingan pribadi, profesional, akademik, finansial, atau hubungan tertentu berpotensi memengaruhi objektivitas seseorang dalam penyusunan, penelaahan, pengambilan keputusan, atau penerbitan artikel ilmiah.
Konflik kepentingan tidak selalu menunjukkan adanya pelanggaran etika. Namun, konflik tersebut harus diungkapkan secara transparan agar dapat dievaluasi dan dikelola secara tepat.
 
2. Konflik Kepentingan bagi Penulis
Penulis wajib mengungkapkan setiap potensi konflik kepentingan yang berkaitan dengan penelitian dan publikasi naskah yang diajukan kepada JSPED. Konflik kepentingan dapat mencakup pendanaan penelitian, hubungan pekerjaan, kepentingan finansial, afiliasi institusi, hubungan pribadi, kolaborasi profesional, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi objektivitas penelitian.
Pernyataan konflik kepentingan disampaikan pada saat pengajuan naskah. Apabila tidak terdapat konflik kepentingan, penulis dapat menyatakan secara eksplisit bahwa tidak ada konflik kepentingan yang perlu diungkapkan.
Penulis bertanggung jawab memastikan bahwa informasi yang disampaikan akurat, lengkap, dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
 
3. Konflik Kepentingan bagi Editor
Editor wajib menjaga independensi dan objektivitas dalam mengambil keputusan editorial. Editor yang memiliki hubungan pribadi, profesional, institusional, finansial, atau kepentingan lain yang berpotensi memengaruhi penilaian terhadap suatu naskah harus mengungkapkan konflik tersebut dan mengundurkan diri dari penanganan naskah yang bersangkutan.
Dalam keadaan tersebut, penanganan naskah dialihkan kepada editor lain yang tidak memiliki konflik kepentingan agar proses editorial tetap berlangsung secara adil, independen, dan transparan.
 
4. Konflik Kepentingan bagi Mitra Bestari
Mitra bestari wajib menyampaikan kepada editor apabila memiliki konflik kepentingan yang dapat memengaruhi objektivitas penelaahan. Konflik tersebut dapat berupa hubungan kolaborasi penelitian, hubungan profesional atau pribadi yang dekat, persaingan akademik, kepentingan finansial, atau kondisi lain yang berpotensi menimbulkan bias.
Apabila konflik kepentingan dinilai dapat mengganggu independensi penilaian, mitra bestari harus menolak penugasan atau meminta pengalihan penelaahan kepada pihak lain yang lebih independen.
 
5. Pengelolaan Konflik Kepentingan
Setiap konflik kepentingan yang diungkapkan akan dievaluasi oleh editor atau pengelola jurnal. Berdasarkan hasil evaluasi, jurnal dapat mengambil tindakan yang diperlukan, antara lain:
1. Meminta klarifikasi atau informasi tambahan dari pihak terkait.
2. Mengalihkan penanganan naskah kepada editor lain yang independen.
3. Menunjuk mitra bestari pengganti.
4. Meminta pernyataan konflik kepentingan tambahan untuk memperjelas transparansi publikasi.
5. Mengambil tindakan editorial lain yang sesuai dengan kebijakan jurnal dan prinsip etika publikasi ilmiah.
Apabila konflik kepentingan atau ketidakjujuran dalam pengungkapannya ditemukan setelah artikel diterbitkan, editor akan melakukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang tersedia dan menentukan tindakan yang proporsional sesuai dengan kebijakan koreksi dan penarikan kembali artikel apabila diperlukan.
 
6. Transparansi dan Tanggung Jawab
Jurnal Studi Pendidikan Dasar menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan tanggung jawab dalam mengelola konflik kepentingan. Seluruh pihak yang terlibat dalam penerbitan wajib memberikan informasi secara jujur dan menghindari tindakan yang dapat mengurangi kepercayaan terhadap proses editorial maupun hasil publikasi.
Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kualitas penelaahan sejawat, menjamin independensi keputusan editorial, serta mempertahankan integritas akademik Jurnal Studi Pendidikan Dasar.
Dengan kebijakan ini, JSPED berkomitmen memastikan bahwa seluruh artikel yang diterbitkan melalui proses yang objektif, profesional, transparan, dan sesuai dengan etika publikasi ilmiah.