Allegation of Research Misconduct

1. Pernyataan Kebijakan
Jurnal studi pendidikan dasar berkomitmen menjaga integritas akademik, kejujuran ilmiah, transparansi, dan tanggung jawab dalam seluruh proses publikasi. Jurnal memandang setiap dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi ilmiah sebagai persoalan serius yang harus ditangani secara objektif, adil, rahasia, dan berdasarkan bukti yang memadai.
 
Kebijakan ini berlaku terhadap dugaan pelanggaran yang berkaitan dengan naskah yang dikirimkan, sedang ditelaah, telah diterima, atau telah diterbitkan dalam jurnal. Kebijakan ini juga mencakup pelanggaran yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan pengabdian kepada masyarakat apabila pelanggaran tersebut berhubungan dengan data, metode, hasil, dokumentasi, atau klaim yang disajikan dalam artikel.
 
2. Bentuk Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi ilmiah dapat mencakup, tetapi tidak terbatas pada, tindakan berikut:
 
Fabrikasi data, yaitu membuat-buat data, hasil kegiatan, responden, atau informasi yang sebenarnya tidak pernah diperoleh atau terjadi.
 
Falsifikasi data, yaitu memanipulasi bahan, prosedur, data, dokumentasi, atau hasil sehingga informasi yang disajikan tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.
 
Plagiarisme, yaitu menggunakan gagasan, teks, data, gambar, atau karya pihak lain tanpa atribusi yang semestinya.
 
Manipulasi gambar dan dokumentasi, yaitu mengubah, merekayasa, atau menggunakan foto kegiatan, gambar, tabel, maupun bukti lain secara menyesatkan.
 
Pelanggaran etika kegiatan, termasuk dugaan penggunaan data pribadi tanpa dasar yang sah, pengabaian persetujuan yang diperlukan, atau pelanggaran terhadap hak dan keselamatan mitra serta peserta kegiatan.
 
Kepengarangan yang tidak semestinya, termasuk pencantuman penulis tanpa kontribusi yang memenuhi kriteria atau penghilangan individu yang berhak menjadi penulis.
 
Publikasi duplikat dan pengajuan ganda, yaitu menerbitkan kembali substansi yang sama atau mengajukan naskah yang sama ke beberapa jurnal secara bersamaan tanpa pengungkapan yang semestinya.
 
Penyembunyian konflik kepentingan, yaitu tidak mengungkapkan kepentingan yang relevan dan berpotensi memengaruhi pelaksanaan kegiatan, analisis, atau pelaporan hasil.
 
Pernyataan hasil yang menyesatkan, yaitu menyajikan klaim keberhasilan, dampak, atau manfaat kegiatan yang tidak didukung oleh bukti yang memadai.
 
Pelanggaran integritas lainnya, yaitu tindakan lain yang bertentangan dengan etika penelitian, pengabdian kepada masyarakat, atau publikasi ilmiah yang berlaku.
 
Dugaan pelanggaran tidak secara otomatis dianggap terbukti. Setiap laporan harus diperiksa berdasarkan bukti, konteks, tingkat keseriusan, dan penjelasan dari pihak terkait.
 
3. Pelaporan Dugaan Pelanggaran
Dugaan pelanggaran dapat dilaporkan oleh penulis, reviewer, editor, pembaca, mitra kegiatan, institusi, atau pihak lain yang memiliki informasi relevan.
 
Laporan disampaikan kepada tim editorial melalui alamat kontak resmi yang tercantum pada laman Jurnal studi pendidikan dasar. Pelapor dianjurkan menyertakan informasi berikut:
 
Identitas dan informasi kontak pelapor, apabila bersedia memberikannya.
Judul artikel atau identitas naskah yang dilaporkan.
Uraian dugaan pelanggaran secara jelas.
Bukti atau dokumen pendukung yang relevan, seperti sumber pembanding, data, foto, atau tautan publikasi.
Informasi tambahan yang dapat membantu proses pemeriksaan.
 
Jurnal akan menilai setiap laporan berdasarkan relevansi dan bukti yang tersedia. Laporan yang tidak disertai bukti lengkap tetap dapat dipertimbangkan apabila informasi awalnya cukup untuk ditindaklanjuti.
 
4. Prosedur Pemeriksaan
Penanganan dugaan pelanggaran dilakukan melalui tahapan berikut.
 
Tahap 1: Pemeriksaan awal
Editor menilai relevansi laporan, kecukupan informasi, dan keterkaitannya dengan integritas naskah atau artikel yang diterbitkan. Jika diperlukan, editor dapat meminta informasi tambahan dari pelapor.
 
Tahap 2: Pengumpulan dan penelaahan bukti
Tim editorial memeriksa dokumen dan bukti yang tersedia, termasuk naskah, data pendukung, dokumentasi kegiatan, hasil pemeriksaan kemiripan, serta sumber pembanding yang relevan.
 
Tahap 3: Permintaan klarifikasi
Apabila diperlukan, editor menghubungi penulis atau pihak terkait untuk meminta penjelasan dan bukti pendukung. Pihak yang dimintai klarifikasi diberikan kesempatan yang wajar untuk menyampaikan tanggapan.
 
Tahap 4: Evaluasi editorial
Editor mengevaluasi bukti dan tanggapan yang diterima secara objektif. Untuk kasus yang kompleks atau memerlukan keahlian khusus, jurnal dapat meminta pendapat reviewer independen, ahli yang relevan, atau institusi terkait.
 
Tahap 5: Penetapan tindakan
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tim editorial menetapkan tindakan yang proporsional dengan mempertimbangkan sifat, tingkat keseriusan, dampak, dan bukti dugaan pelanggaran.
 
Tahap 6: Dokumentasi dan tindak lanjut
Proses pemeriksaan, komunikasi, bukti yang relevan, dan keputusan editorial didokumentasikan secara memadai. Jika diperlukan, jurnal melakukan tindak lanjut sesuai dengan kebijakan etika publikasi yang berlaku.
 
5. Prinsip Penanganan
Dalam menangani dugaan pelanggaran, jurnal studi pendidikan dasar menerapkan prinsip berikut:
Objektivitas: keputusan didasarkan pada bukti dan evaluasi yang dapat dipertanggungjawabkan.
Keadilan: pihak yang dilaporkan diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi.
Kerahasiaan: informasi mengenai laporan dan pemeriksaan dibatasi kepada pihak yang berkepentingan, sejauh memungkinkan.
Ketepatan waktu: laporan ditangani tanpa penundaan yang tidak semestinya.
Proporsionalitas: tindakan editorial disesuaikan dengan tingkat keseriusan dan dampak pelanggaran.
 
Perlindungan dari tindakan balasan: jurnal tidak membenarkan intimidasi atau tindakan merugikan terhadap pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik.
 
Akuntabilitas: keputusan dan tindak lanjut dicatat secara memadai untuk menjaga konsistensi proses editorial.
 
6. Tindakan Editorial
Apabila dugaan pelanggaran terbukti atau terdapat dasar yang memadai untuk mengambil tindakan, jurnal dapat melakukan satu atau beberapa tindakan berikut sesuai dengan tingkat pelanggaran:
Meminta penulis memberikan klarifikasi atau dokumen tambahan.
Meminta koreksi atau revisi terhadap bagian naskah yang bermasalah.
Menghentikan sementara proses editorial selama pemeriksaan berlangsung.
Menolak naskah sebelum diterbitkan.
Menerbitkan koreksi atau pemberitahuan editorial untuk artikel yang telah diterbitkan.
Mencabut artikel apabila pelanggaran terbukti dan cukup serius sehingga integritas publikasi tidak dapat dipertahankan.
Menghubungi institusi penulis atau pihak berwenang yang relevan apabila diperlukan.
Mengambil tindakan lain yang sesuai dengan kebijakan etika publikasi dan ketentuan yang berlaku.
Keputusan untuk mengoreksi atau mencabut artikel dibuat berdasarkan hasil pemeriksaan dan dampaknya terhadap keandalan rekam ilmiah, bukan semata-mata karena adanya laporan atau tuduhan.
 
7. Koordinasi dengan Institusi Terkait
Apabila dugaan pelanggaran memerlukan pemeriksaan di luar kewenangan jurnal, misalnya terkait keaslian data lapangan, pelaksanaan kegiatan, atau dugaan pelanggaran etika yang serius, jurnal dapat menghubungi institusi tempat penulis berafiliasi atau institusi lain yang memiliki kewenangan.
 
Jurnal dapat meminta klarifikasi atau informasi hasil pemeriksaan dari institusi terkait. Namun, jurnal tetap bertanggung jawab atas keputusan editorial terhadap naskah dan artikel yang diterbitkan dalam jurnalnya.
 
8. Penanganan Dugaan Pelanggaran Setelah Publikasi
Dugaan pelanggaran yang muncul setelah artikel diterbitkan tetap dapat diperiksa. Jika ditemukan kesalahan atau pelanggaran yang memengaruhi keandalan artikel, jurnal dapat menerbitkan koreksi, pernyataan editorial, atau pemberitahuan pencabutan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
 
Pemberitahuan tersebut harus menjelaskan status artikel dan alasan tindakan secara proporsional, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan hak pihak terkait. Jika artikel dicabut, status pencabutan harus ditampilkan secara jelas agar pembaca tidak keliru menganggap artikel tersebut masih berlaku tanpa catatan.
 
9. Perlindungan Pelapor dan Pihak yang Dilaporkan
Jurnal berupaya menjaga kerahasiaan identitas pelapor apabila diminta dan memungkinkan, serta melindungi pelapor yang bertindak dengan itikad baik dari tindakan balasan yang berkaitan dengan pelaporan.
 
Pada saat yang sama, pihak yang dilaporkan harus diperlakukan secara adil dan tidak dinyatakan melakukan pelanggaran sebelum pemeriksaan yang memadai dilakukan. Jurnal tidak membenarkan tuduhan yang sengaja dibuat secara tidak jujur atau digunakan untuk merugikan pihak lain.
 
10. Penutup
Jurnal studi pendidikan dasar berkomitmen menangani dugaan pelanggaran penelitian dan publikasi ilmiah secara transparan, objektif, dan bertanggung jawab. Seluruh penulis, reviewer, editor, dan pihak terkait diharapkan mendukung penerapan kebijakan ini demi menjaga integritas, kredibilitas, dan kepercayaan terhadap publikasi jurnal.